CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.
Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 pada bulan Juni 2025, sebagai bentuk dukungan terhadap beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Akan Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan kepada:
PNS aktif
PPPK
TNI dan Polri
Hakim
Pensiunan, termasuk janda/duda ASN
Jadwal dan Prosedur Pencairan
Pencairan dimulai: Juni 2025
Untuk pensiunan: Harus melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen, yang mencakup:
Verifikasi NIK dan Nomor Taspen
Swafoto dan pemindaian sidik jari
Komponen Gaji ke-13 yang Akan Diterima
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 antara lain:
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait