PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru untuk Honorer Gagal Seleksi, Tapi Jangan Abaikan 5 Kewajiban Ini!

Muhammad Faizur Rouf
PPPK Paruh Waktu: Solusi Baru untuk Honorer Gagal Seleksi, Tapi Jangan Abaikan 5 Kewajiban Ini! /Pexels/Defrino Maasy

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2025. Kementerian PAN-RB melalui KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 membuka jalur baru: pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Jalur ini memberikan solusi adil bagi honorer agar tetap bekerja di instansi pemerintahan, meskipun statusnya tidak penuh waktu. Tapi ingat, status ini datang dengan 5 kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak diberhentikan.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah skema ASN dengan jam kerja fleksibel dan masa kontrak tertentu. Pemerintah menggunakan jalur ini untuk:

Ini 5 Kewajiban Wajib Honorer PPPK Paruh Waktu

  1. Kesetiaan kepada dasar negara dan konstitusi

  2. Kepatuhan terhadap hukum dan aturan ASN

  3. Menjaga profesionalisme dan etika ASN

  4. Netral dalam aktivitas politik

  5. Transparansi melalui laporan kekayaan

Pelanggaran terhadap salah satu poin bisa menyebabkan pemecatan tanpa kompensasi.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network