Tidak Lolos PPPK Tahap 2? Honorer Wajib Tahu 5 Kewajiban Ini untuk Tetap Aman Bekerja!

Muhammad Faizur Rouf
Tidak Lolos PPPK Tahap 2? Honorer Wajib Tahu 5 Kewajiban Ini untuk Tetap Aman Bekerja!/menpan.go.id

CILACAP.iNewscilacap.id - Banyak tenaga honorer yang merasa kecewa karena gagal lolos dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025.

Namun, kini muncul harapan baru lewat kebijakan dari Kementerian PAN-RB yang tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yakni pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan bentuk fleksibel dari ASN, dengan jam kerja terbatas namun tetap dalam lingkup legal dan profesional.

Status ini bukan hanya bentuk pengakuan, tapi juga peluang bagi honorer untuk tetap bekerja dan dievaluasi menuju posisi PPPK penuh waktu.

Lima Kewajiban Penting PPPK Paruh Waktu

Agar honorer tidak diberhentikan secara sepihak, mereka wajib mematuhi 5 kewajiban berikut:

  1. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan sah

  2. Taat pada peraturan perundang-undangan

  3. Menjunjung nilai dasar ASN dan kode etik profesi

  4. Menjaga netralitas politik

  5. Melaporkan harta kekayaan serta menjunjung good governance

Jika satu saja dilanggar, status paruh waktu bisa langsung dicabut—bahkan tanpa hormat.

Masa Transisi atau Kesempatan Kedua?



Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network