Update Iuran BPJS Mei 2025: KRIS Segera Berlaku, Tapi Tarif Kelas 1, 2, 3 Masih Sama!

Muhammad Faizur Rouf
Update Iuran BPJS Mei 2025: KRIS Segera Berlaku, Tapi Tarif Kelas 1, 2, 3 Masih Sama!. Foto Ist

CILACAP.iNewscilacap.id - Bagi Anda peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, ada baiknya menyimak informasi terbaru terkait iuran bulan Mei 2025. Isu penghapusan kelas perawatan 1, 2, dan 3 memang telah bergulir sejak lama, namun bagaimana dampaknya terhadap besaran iuran Anda?

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3, yang dijadwalkan berlaku mulai tahun 2025. Perpres ini juga merupakan bagian dari persiapan implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Apa itu KRIS? KRIS adalah sistem baru yang akan menggantikan pengelompokan kelas rawat inap yang ada saat ini, mulai Juli 2025. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan standar pelayanan rawat inap, memastikan semua peserta mendapatkan fasilitas yang setara tanpa memandang kelas iuran sebelumnya. Kebijakan ini juga menjadi revisi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, demi menjaga keberlanjutan program JKN.

Meski demikian, ada satu poin krusial yang perlu digarisbawahi: hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru terkait dengan KRIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, sempat menyinggung pentingnya prinsip keadilan sosial dan gotong royong sebagai landasan JKN, mengindikasikan bahwa kesetaraan iuran antara berbagai lapisan masyarakat perlu dipertimbangkan matang.

Jadi, untuk iuran bulan Mei 2025, berapa yang harus Anda bayarkan?

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Belum ada regulasi baru yang menggantikan dasar hukum tersebut. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga detik ini:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga yang dibayar peserta adalah Rp35.000)

Oleh karena itu, para peserta BPJS Kesehatan dapat tenang karena iuran yang Anda bayarkan di bulan Mei 2025 masih sama dengan tarif yang sudah berlaku sebelumnya. Pastikan Anda selalu mendapatkan informasi terkini dari saluran resmi BPJS Kesehatan untuk setiap perubahan di masa mendatang.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network