Pemerintah menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu bukan pengangkatan otomatis, melainkan kesempatan kedua yang disertai tanggung jawab penuh. Oleh karena itu, tenaga honorer diminta untuk:
Menunjukkan profesionalisme
Siap mengikuti pelatihan teknis lanjutan
Menjaga integritas sebagai pelayan publik
Penutup
Gagal di PPPK tahap 2 bukan akhir segalanya. Status PPPK paruh waktu bisa menjadi batu loncatan asalkan 5 kewajiban ASN dijalankan sepenuh hati. Jangan abaikan aturan—karena peluang kedua tidak datang dua kali.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait