get app
inews
Aa Read Next : Bansos Juli 2024: Kabar Gembira & Update Penting bagi KPM PKH, BPNT, dan KIS PBI!

Cair Juni 2024! Besaran Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri: Pengumuman Resmi Menkeu

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:12 WIB
header img
Cair Juni 2024! Besaran Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri: Pengumuman Resmi Menkeu/ist

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar Gembira untuk ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri: Gaji ke-13 Cair Juni 2024!

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersiaplah! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 yang dinanti-nantikan pada Juni 2024.

Anggaran Gaji ke-13 Meningkat Signifikan

Pada konferensi pers tanggal 15 Maret 2024, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp50,8 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk:

  • Pemberian 100% Tunjangan Kinerja dan TPP: Tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi komponen penting dalam perhitungan gaji ke-13 bagi ASN, PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
  • Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan: Kenaikan gaji ASN sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12% juga turut berkontribusi pada peningkatan anggaran gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi tergantung pada instansi dan golongan. Berikut adalah komponen-komponen yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13:

  • ASN, TNI, dan Polri di Instansi Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
  • ASN, TNI, dan Polri di Instansi Daerah: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2024. Namun, jika terdapat kendala, pencairan dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024

Informasi lebih lanjut mengenai pemberian gaji ke-13 ini dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. PP ini mengatur secara rinci tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pentingnya Gaji ke-13 bagi Perekonomian

Pemberian gaji ke-13 tidak hanya menjadi kabar baik bagi para penerima, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian nasional. Gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tetap Update Informasi Terbaru

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13, pastikan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut