get app
inews
Aa Read Next : Update Terbaru KLJ Juli 2024: Cair Rp600 Ribu Akhir Juli! Cek Tanggal Pencairannya

Gaji ke-13 2024 Cair Kapan? Jadwal, Besaran, dan Penerima

Senin, 27 Mei 2024 | 07:10 WIB
header img
Gaji ke-13 2024 Cair Kapan? Jadwal, Besaran, dan Penerima Gaji Ke 13 2024/ss

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan! Gaji ke-13 tahun 2024 akan segera cair.

Simak informasi lengkap seputar jadwal pencairan, besaran gaji, siapa saja yang berhak menerima, dan ketentuan lainnya.

Kapan Gaji ke-13 2024 Cair?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika ada kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Besaran Gaji ke-13 2024

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat, jabatan, dan instansi masing-masing. Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari komponen berikut:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (untuk PNS)

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada:

  • PNS dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Aparatur Negara yang Tidak Menerima Gaji ke-13

Ada beberapa kondisi di mana aparatur negara tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sumber Dana Gaji ke-13

Sumber dana gaji ke-13 berasal dari dua anggaran:

  • APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara): Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan lainnya.
  • APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): Untuk PNS dan PPPK daerah.

Ketentuan Tambahan

  • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
  • Seluruh biaya gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan kepada bangsa dan negara. Selain itu, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan.

Penting!

Informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan dan besaran pasti gaji ke-13 dapat diperoleh melalui instansi masing-masing atau peraturan terkait.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut