Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rincian dan Siapa Saja yang Berhak
Advertisement . Scroll to see content

Gaji ke-13 2024 Cair Kapan? Jadwal, Besaran, dan Penerima

Senin, 27 Mei 2024 | 07:10 WIB
  • author Muhammad Faizur Rouf
Gaji ke-13 2024 Cair Kapan? Jadwal, Besaran, dan Penerima
Gaji ke-13 2024 Cair Kapan? Jadwal, Besaran, dan Penerima Gaji Ke 13 2024/ss

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan! Gaji ke-13 tahun 2024 akan segera cair.

Simak informasi lengkap seputar jadwal pencairan, besaran gaji, siapa saja yang berhak menerima, dan ketentuan lainnya.

Kapan Gaji ke-13 2024 Cair?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika ada kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.

Besaran Gaji ke-13 2024

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat, jabatan, dan instansi masing-masing. Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari komponen berikut:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (untuk PNS)

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Gaji ke-13 diberikan kepada:

  • PNS dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Aparatur Negara yang Tidak Menerima Gaji ke-13

Ada beberapa kondisi di mana aparatur negara tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sumber Dana Gaji ke-13

Sumber dana gaji ke-13 berasal dari dua anggaran:

  • APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara): Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan lainnya.
  • APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): Untuk PNS dan PPPK daerah.

Ketentuan Tambahan

  • Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
  • Seluruh biaya gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan kepada bangsa dan negara. Selain itu, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan.

Penting!

Informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan dan besaran pasti gaji ke-13 dapat diperoleh melalui instansi masing-masing atau peraturan terkait.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut