CILACAP.iNewscilacap.id - Menanti-nantikan gaji ke-13 tahun 2024?
Kabar baik bagi aparatur negara dan pensiunan, karena pemerintah telah mengatur pencairannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Artikel ini akan mengulas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang gaji ke-13 tahun ini.
Kapan Gaji ke-13 2024 Cair?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 paling cepat akan dicairkan pada bulan Juni 2024. Jika terjadi kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 tahun ini bebas dari potongan iuran atau potongan lainnya. Besarannya akan berbeda-beda tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan sumber anggarannya (APBN atau APBD).
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 tahun 2024 diberikan kepada berbagai golongan aparatur negara, antara lain:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus
- Dewas KPK
- Anggota DPRD
- Pegawai Non-ASN Tertentu
Aparatur Negara yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Ada beberapa kondisi yang membuat aparatur negara tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi lain
Sumber Anggaran Gaji ke-13
Sumber anggaran gaji ke-13 berasal dari dua sumber, yaitu:
APBN: Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewas KPK, dan pegawai LPP. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
- Baca JugaBerikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2023
APBD: Untuk PNS dan PPPK daerah. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (jika ada).
Ketentuan Teknis Pencairan
Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (untuk APBN) dan peraturan kepala daerah (untuk APBD).
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2024 menjadi kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan. Dengan memahami jadwal, besaran, dan ketentuannya, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik.
Editor : Arbi Anugrah