Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rincian dan Siapa Saja yang Berhak
Advertisement . Scroll to see content

Jadwal Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2024: Kabar Gembira & Rincian Lengkap!

Senin, 27 Mei 2024 | 07:15 WIB
  • author Muhammad Faizur Rouf
Jadwal Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2024: Kabar Gembira & Rincian Lengkap!
Jadwal Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2024: Kabar Gembira & Rincian Lengkap!/Gaji Ke 13 2024/PNS Kominfo

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri!

Pemerintah telah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2024. Artikel ini akan mengulas secara lengkap jadwal pencairan, komponen gaji, dan informasi penting lainnya.

Kapan Gaji ke-13 2024 Cair?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika ada kendala, pencairan akan dilakukan setelah bulan Juni. Jadi, tetap pantau informasi resmi dari instansi terkait!

Komponen Gaji ke-13: Apa Saja yang Didapat?

Komponen gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung sumber anggarannya:

  • APBN: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
  • APBD: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (maksimal satu bulan).

Gaji ke-13 2024 Full 100%: Lebih Spesial!

Tahun ini, gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh (100%), berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengalami pemotongan. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para penerima!

Pajak Penghasilan:

Meskipun dikenakan pajak penghasilan (PPh), pemerintah telah memastikan bahwa pajak tersebut akan ditanggung oleh negara. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan adanya potongan pajak.

Tips Mengelola Gaji ke-13 dengan Bijak:

  • Buat Anggaran: Rencanakan penggunaan gaji ke-13 dengan membuat daftar prioritas kebutuhan dan keinginan.
  • Lunasi Utang: Jika memiliki utang, manfaatkan sebagian gaji untuk melunasinya.
  • Investasi: Pertimbangkan untuk menginvestasikan sebagian dana untuk masa depan.
  • Dana Darurat: Sisihkan sebagian untuk dana darurat, siapa tahu ada kebutuhan mendesak di masa mendatang.

Penting untuk Diingat:

  • Pantau Informasi Resmi: Selalu ikuti informasi resmi dari instansi terkait mengenai jadwal dan mekanisme pencairan.
  • Hati-hati Penipuan: Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13. Jangan berikan data pribadi Anda kepada pihak yang tidak terpercaya.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut