get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Terbaru KLJ Juli 2024: Cair Rp600 Ribu Akhir Juli! Cek Tanggal Pencairannya

Jadwal Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2024: Kabar Gembira & Rincian Lengkap!

Senin, 27 Mei 2024 | 07:15 WIB
header img
Jadwal Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2024: Kabar Gembira & Rincian Lengkap!/Gaji Ke 13 2024/PNS Kominfo

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri!

Pemerintah telah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2024. Artikel ini akan mengulas secara lengkap jadwal pencairan, komponen gaji, dan informasi penting lainnya.

Kapan Gaji ke-13 2024 Cair?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika ada kendala, pencairan akan dilakukan setelah bulan Juni. Jadi, tetap pantau informasi resmi dari instansi terkait!

Komponen Gaji ke-13: Apa Saja yang Didapat?

Komponen gaji ke-13 berbeda-beda, tergantung sumber anggarannya:

  • APBN: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
  • APBD: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (maksimal satu bulan).

Gaji ke-13 2024 Full 100%: Lebih Spesial!

Tahun ini, gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh (100%), berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengalami pemotongan. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para penerima!

Pajak Penghasilan:

Meskipun dikenakan pajak penghasilan (PPh), pemerintah telah memastikan bahwa pajak tersebut akan ditanggung oleh negara. Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan adanya potongan pajak.

Tips Mengelola Gaji ke-13 dengan Bijak:

  • Buat Anggaran: Rencanakan penggunaan gaji ke-13 dengan membuat daftar prioritas kebutuhan dan keinginan.
  • Lunasi Utang: Jika memiliki utang, manfaatkan sebagian gaji untuk melunasinya.
  • Investasi: Pertimbangkan untuk menginvestasikan sebagian dana untuk masa depan.
  • Dana Darurat: Sisihkan sebagian untuk dana darurat, siapa tahu ada kebutuhan mendesak di masa mendatang.

Penting untuk Diingat:

  • Pantau Informasi Resmi: Selalu ikuti informasi resmi dari instansi terkait mengenai jadwal dan mekanisme pencairan.
  • Hati-hati Penipuan: Waspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13. Jangan berikan data pribadi Anda kepada pihak yang tidak terpercaya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut