CILACAP.iNewscilacap.id - Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2024: Kabar Gembira bagi Aparatur Negara
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri! Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Berdasarkan PP tersebut, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika ada kendala, pencairan akan dilakukan setelah bulan Juni.
Besaran Gaji ke-13: Full 100%!
Tahun ini, gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh (100%), berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengalami pemotongan. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para aparatur negara.
Komponen Gaji ke-13:
Komponen gaji ke-13 bervariasi tergantung sumber anggarannya:
- APBN: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
- APBD: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan.
Pajak Penghasilan:
Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun pemerintah akan menanggung beban pajak tersebut.
Penting untuk Diketahui:
- Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
- Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pencairan dapat diperoleh dari instansi terkait.
Editor : Arbi Anugrah