Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rincian dan Siapa Saja yang Berhak
Advertisement . Scroll to see content

Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2024: Jadwal Cair, Besaran, dan Komponen Terbaru!

Senin, 27 Mei 2024 | 06:25 WIB
  • author Muhammad Faizur Rouf
Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2024: Jadwal Cair, Besaran, dan Komponen Terbaru!
Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2024: Jadwal Cair, Besaran, dan Komponen Terbaru! Bansos/ss srimulyani

CILACAP.iNewscilacap.id - Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri 2024: Kabar Gembira bagi Aparatur Negara

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri! Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Berdasarkan PP tersebut, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika ada kendala, pencairan akan dilakukan setelah bulan Juni.

Besaran Gaji ke-13: Full 100%!

Tahun ini, gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh (100%), berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengalami pemotongan. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para aparatur negara.

Komponen Gaji ke-13:

Komponen gaji ke-13 bervariasi tergantung sumber anggarannya:

  • APBN: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
  • APBD: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tambahan penghasilan.

Pajak Penghasilan:

Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh), namun pemerintah akan menanggung beban pajak tersebut.

Penting untuk Diketahui:

  • Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
  • Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pencairan dapat diperoleh dari instansi terkait.

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut