CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan! PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Senin, 3 Juni 2024.
Apa itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN dan pensiunan. Pemberian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 akan berbeda-beda tergantung pada komponen penghasilan masing-masing penerima pada bulan Mei 2024. Bagi pensiunan yang juga merupakan pejabat negara, gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali dengan nilai tertinggi.
Cara Cek Pencairan Gaji ke-13
Untuk mengecek pencairan gaji ke-13, Anda cukup memantau rekening masing-masing. Gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Perlu dicatat bahwa gaji ke-13 tahun ini bebas dari potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.
Siapa yang Tidak Menerima Gaji ke-13?
Meskipun sebagian besar ASN berhak menerima gaji ke-13, ada beberapa kelompok yang tidak mendapatkannya tahun ini. Kelompok tersebut antara lain mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024
Tak hanya gaji ke-13, tahun 2024 juga membawa kabar baik berupa kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan berlaku untuk seluruh golongan PNS, TNI, Polri, dan PPPK. Besaran kenaikan bervariasi tergantung pada golongan dan instansi.
Kesimpulan
Pencairan gaji ke-13 dan kenaikan gaji merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Editor : Arbi Anugrah