get app
inews
Aa Text
Read Next : Bansos PKH & BPNT Cair Sampai Lebaran! Cek Rekeningmu, Siapa Tahu THR dari Pemerintah Udah Masuk

Tak Dapat PIP Kemdikbud? Siswa Sekolah Masih Bisa Dapat Bansos PKH! Cek NIK Anda Sekarang

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:00 WIB
header img
Tak Dapat PIP Kemdikbud? Siswa Sekolah Masih Bisa Dapat Bansos PKH! Cek NIK Anda Sekarang Foto: puslapdik.kemdikbud.go.id

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik untuk siswa sekolah di seluruh Indonesia! Pemerintah tidak hanya menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud sebagai bantuan pendidikan.

Ada juga Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau siswa dari keluarga kurang mampu. Artikel ini akan membahas cara siswa sekolah bisa mendapatkan manfaat dari PKH, bahkan jika tidak menerima PIP.

PKH: Lebih dari Sekadar Bantuan Keluarga

PKH memang ditujukan untuk keluarga miskin, tetapi di dalamnya terdapat kategori khusus untuk siswa sekolah. Artinya, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK bisa mendapatkan bantuan langsung untuk mendukung pendidikan mereka.

Besaran Bantuan PKH untuk Siswa Sekolah:

  • SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
  • SMP/Sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
  • SMA/Sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)

Bantuan ini dicairkan dalam 4 tahap sepanjang tahun, baik melalui transfer bank maupun PT Pos Indonesia.

Cara Cek Penerima Bantuan PKH

Syarat utama untuk mendapatkan PKH adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa bisa mengecek status penerima bantuan dengan mudah:

  1. Kunjungi situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
  3. Masukkan nama lengkap: Sesuai KTP
  4. Masukkan 8 huruf kode: Pada kolom di bawah captcha
  5. Klik "Cari Data"

Penting: Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan yang tertera di KTP.

Kesimpulan

PKH menjadi harapan bagi siswa sekolah yang membutuhkan dukungan finansial untuk pendidikan mereka. Jika belum terdaftar di DTKS, segera hubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut