Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Riana Rizkia / Aditya Pratama
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Tangkapan Layar)

Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan justice collaborator Bharada E. Menurut hakim, Eliezer telah bekerja sama dan membuat kasus tersebut jadi terang benderang. Selain itu, Eliezer dinilai bukan pelaku utama.

Kejujuran Bharada E, menurut majelis hakim, selama persidangan layak dihargai sekaligus ditetapkan menjadi pelaku yang bekerja sama.

"Kejujuran terdakwa telah menyampaikan kejadian sesungguhnya layak diterapkan pelaku bekerja sama atau justice collaborator," ucap Wahyu.



Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network