Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Riana Rizkia / Aditya Pratama
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.



Editor : Aditya Pratama

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network