JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Selain itu, Sambo juga tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Wahyu saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait