get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Komisi III DPR Geram dengan Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan

Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan

Selasa, 14 Februari 2023 | 21:24 WIB
header img
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Vonis yang didapatkan keduanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Kuat dan Ricky melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.

Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam kasus ini. Vonis yang diterimanya lebih tinggi 7 tahun dari tuntutan tersebut. 

Ricky Rizal juga dituntut JPU 8 tahun penjara. Vonis yang diterimanya lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa.

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut