Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Mati, Berikut 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 17:40 WIB
  • author Arie Dwi Satrio / Aditya Pratama
Divonis Mati, Berikut 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. (Foto: iNews.id/MPI)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. 

Selain itu, Sambo juga tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Wahyu saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: Aditya Pratama

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut