get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Komisi III DPR Geram dengan Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan

Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:40 WIB
header img
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut