iNewscilacap.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan tegas mengungkapkan rasa geramnya atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.
Sahroni berkomitmen untuk mengawal ketat proses pengawasan terhadap majelis hakim PN Surabaya, demi keadilan bagi keluarga korban dan integritas hukum di Indonesia.
Ahmad Sahroni Beri Jaminan kepada Keluarga Korban
Ahmad Sahroni memastikan kepada keluarga Dini Sera Afriyanti bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini. "Jangan khawatir. Di sini sudah muka singa semua. Apa yang disampaikan hakim, saya pertama kali baca berita itu, orang tolol manapun bisa melihat kejadian ini dan menganggap vonis bebas itu aneh," kata Sahroni. Menurutnya, keputusan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur sangat tidak berdasar.
Kritik Pedas terhadap Majelis Hakim
Sahroni dengan lantang menyebut tiga hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald Tannur sebagai orang yang tidak waras.
"Saya bilang, tiga hakim yang memutuskan vonis bebas sakit semua. Kalau mereka nggak punya TV dan HP bagus, saya beliin," ujarnya dengan nada tajam. Pernyataan ini menegaskan ketidakpercayaan Sahroni terhadap kompetensi dan integritas para hakim tersebut.
Bukti-bukti yang Diabaikan
Legislator dari Fraksi Nasdem ini menegaskan bahwa bukti-bukti pidana dalam kasus ini sudah sangat kuat dan seharusnya cukup untuk menjatuhkan hukuman.
"Saya punya teman, pemabuk semua, tetapi nggak ada yang pernah meninggal. Paling pingsan. Kan aneh kalau hakim menyatakan korban meninggal gara-gara alkohol," tambah Sahroni, mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap alasan yang diberikan oleh hakim.
Kronologi Kejadian
Kejadian tragis ini bermula saat Ronald dan Dini makan malam di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Setelah itu, mereka menuju tempat karaoke bersama beberapa teman. Pada Rabu dini hari, 4 Oktober 2023, terjadi pertengkaran antara Ronald dan Dini yang disaksikan oleh petugas di lokasi.
Ronald menendang kaki kanan Dini hingga terjatuh dan kemudian memukul kepalanya dengan botol minuman keras.
Dini kehilangan kesadaran dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit National Hospital Surabaya.
Motif dan Tuntutan Hukuman
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, penganiayaan ini dipicu oleh sakit hati dan pengaruh alkohol.
Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, awalnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk membebaskannya dari semua tuduhan.
Desakan untuk Peninjauan Ulang
Ahmad Sahroni bersama Komisi III DPR RI mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang keputusan ini dan memeriksa para hakim yang terlibat.
"Kami minta Jaksa Agung ajukan kasasi dan MA periksa ketiga hakimnya," tegas Sahroni. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan keadilan bagi keluarga korban dan memperbaiki kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kesimpulan
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kontroversi. Ahmad Sahroni dan Komisi III DPR RI berharap agar Mahkamah Agung dapat mengkaji ulang putusan ini dan memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban.
Desakan untuk mengajukan kasasi dan memeriksa para hakim diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.
Penutup
Dengan semakin tingginya sorotan publik terhadap kasus ini, langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang sangat diperlukan.
Hanya dengan begitu, keadilan bagi Dini Sera Afriyanti dan keluarganya bisa terwujud, sekaligus menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.
Keberanian Ahmad Sahroni dalam mengungkapkan kekecewaannya mencerminkan harapan besar masyarakat terhadap tegaknya keadilan yang sesungguhnya.
Editor : Arbi Anugrah