Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 15 Februari 2023 | 16:40 WIB
Adapun, hal yang memberatkan vonis yaitu hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E.
Sementara, hal yang meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Selain itu, dia juga sopan selama persidangan, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki sikap di kemudian hari.
Selain itu, Bharada E juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Editor : Aditya Pratama