Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan Komisi III DPR Geram dengan Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:40 WIB
  • author Riana Rizkia / Aditya Pratama
Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Tangkapan Layar)

Adapun, hal yang memberatkan vonis yaitu hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E.

Sementara, hal yang meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Selain itu, dia juga sopan selama persidangan, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki sikap di kemudian hari.

Selain itu, Bharada E juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Editor: Aditya Pratama

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut