get app
inews
Aa Read Next : Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan

Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:40 WIB
header img
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Tangkapan Layar)

Adapun, hal yang memberatkan vonis yaitu hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E.

Sementara, hal yang meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Selain itu, dia juga sopan selama persidangan, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki sikap di kemudian hari.

Selain itu, Bharada E juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut