JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Adapun, hal yang memberatkan vonis yaitu hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E.
Sementara, hal yang meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Selain itu, dia juga sopan selama persidangan, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki sikap di kemudian hari.
Selain itu, Bharada E juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan justice collaborator Bharada E. Menurut hakim, Eliezer telah bekerja sama dan membuat kasus tersebut jadi terang benderang. Selain itu, Eliezer dinilai bukan pelaku utama.
Kejujuran Bharada E, menurut majelis hakim, selama persidangan layak dihargai sekaligus ditetapkan menjadi pelaku yang bekerja sama.
"Kejujuran terdakwa telah menyampaikan kejadian sesungguhnya layak diterapkan pelaku bekerja sama atau justice collaborator," ucap Wahyu.
Editor : Aditya Pratama