Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Rabu, 15 Februari 2023 | 16:40 WIB
Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan justice collaborator Bharada E. Menurut hakim, Eliezer telah bekerja sama dan membuat kasus tersebut jadi terang benderang. Selain itu, Eliezer dinilai bukan pelaku utama.
Kejujuran Bharada E, menurut majelis hakim, selama persidangan layak dihargai sekaligus ditetapkan menjadi pelaku yang bekerja sama.
"Kejujuran terdakwa telah menyampaikan kejadian sesungguhnya layak diterapkan pelaku bekerja sama atau justice collaborator," ucap Wahyu.
Editor : Aditya Pratama