Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan Komisi III DPR Geram dengan Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:40 WIB
  • author Riana Rizkia / Aditya Pratama
Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Tangkapan Layar)

Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan justice collaborator Bharada E. Menurut hakim, Eliezer telah bekerja sama dan membuat kasus tersebut jadi terang benderang. Selain itu, Eliezer dinilai bukan pelaku utama.

Kejujuran Bharada E, menurut majelis hakim, selama persidangan layak dihargai sekaligus ditetapkan menjadi pelaku yang bekerja sama.

"Kejujuran terdakwa telah menyampaikan kejadian sesungguhnya layak diterapkan pelaku bekerja sama atau justice collaborator," ucap Wahyu.

Editor: Aditya Pratama

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut