get app
inews
Aa Text
Read Next : Pimpinan Komisi III DPR Geram dengan Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan

Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:40 WIB
header img
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Tangkapan Layar)

Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan justice collaborator Bharada E. Menurut hakim, Eliezer telah bekerja sama dan membuat kasus tersebut jadi terang benderang. Selain itu, Eliezer dinilai bukan pelaku utama.

Kejujuran Bharada E, menurut majelis hakim, selama persidangan layak dihargai sekaligus ditetapkan menjadi pelaku yang bekerja sama.

"Kejujuran terdakwa telah menyampaikan kejadian sesungguhnya layak diterapkan pelaku bekerja sama atau justice collaborator," ucap Wahyu.

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut