Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Mati, Berikut 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 17:40 WIB
  • author Arie Dwi Satrio / Aditya Pratama
Divonis Mati, Berikut 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. (Foto: iNews.id/MPI)

Wahyu menambahkan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu membunuh ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, mencoreng institusi Polri, menyeret banyak anggota Polri yang terlibat, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Kemudian, Sambo juga disebut berbelit-beli selama di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Aditya Pratama

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut