JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Selain itu, Sambo juga tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Wahyu saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu menambahkan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu membunuh ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, mencoreng institusi Polri, menyeret banyak anggota Polri yang terlibat, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Kemudian, Sambo juga disebut berbelit-beli selama di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Aditya Pratama