get app
inews
Aa Read Next : Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan

Selasa, 14 Februari 2023 | 21:24 WIB
header img
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. (Foto: Dok. iNews.id)

Majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak sopan di persidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan jalannya persidangan. 

Kemudian, tidak mengaku bersalah dan memposisikan diri tidak tahu menahu dan tak merasa menyesali perbuatan. Hal yang meringankannya hanya masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara, hal yang memberatkan Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi kepolisian, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankannya Ricky Rizal dinilai mempunyai tanggungan dan bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. 

Editor : Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut