Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan Komisi III DPR Geram dengan Vonis Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan

Selasa, 14 Februari 2023 | 21:24 WIB
  • author Riana Rizkia / Aditya Pratama
Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. (Foto: Dok. iNews.id)

Selain itu, dalam persidangan juga majelis hakim mengungkap 'skuad' di Magelang adalah sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan mantan ajudan Ricky Rizal. Skuad terungkap dari cerita Brigadir J kepada kekasihnya Vera Maretha Simanjuntak. 

Hakim menceritakan kembali saat Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi agar melaporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo karena dianggap sebagai duri dalam rumah tangga. 

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Aditya Pratama

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut