JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Vonis yang didapatkan keduanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Kuat dan Ricky melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam kasus ini. Vonis yang diterimanya lebih tinggi 7 tahun dari tuntutan tersebut.
Ricky Rizal juga dituntut JPU 8 tahun penjara. Vonis yang diterimanya lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak sopan di persidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Kemudian, tidak mengaku bersalah dan memposisikan diri tidak tahu menahu dan tak merasa menyesali perbuatan. Hal yang meringankannya hanya masih memiliki tanggungan keluarga.
Sementara, hal yang memberatkan Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi kepolisian, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankannya Ricky Rizal dinilai mempunyai tanggungan dan bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, dalam persidangan juga majelis hakim mengungkap 'skuad' di Magelang adalah sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan mantan ajudan Ricky Rizal. Skuad terungkap dari cerita Brigadir J kepada kekasihnya Vera Maretha Simanjuntak.
Hakim menceritakan kembali saat Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi agar melaporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo karena dianggap sebagai duri dalam rumah tangga.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Aditya Pratama