JAKARTA, iNewsCilacap.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) akan menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin (19/9/2022). Sidang tersebut akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin tanggal 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022).
Sanksi pemecatan itu didapatkan Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.
Dedi menyebut sidang tersebut bakal dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Lalu wakil ketua dan anggota sidang banding merupakan 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Untuk mekanisme sidang banding sendiri tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. "Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait