JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Vonis yang didapatkan keduanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Kuat dan Ricky melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam kasus ini. Vonis yang diterimanya lebih tinggi 7 tahun dari tuntutan tersebut.
Ricky Rizal juga dituntut JPU 8 tahun penjara. Vonis yang diterimanya lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait