Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan

Riana Rizkia / Aditya Pratama
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. Vonis yang didapatkan keduanya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Kuat dan Ricky melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E.

Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam kasus ini. Vonis yang diterimanya lebih tinggi 7 tahun dari tuntutan tersebut. 

Ricky Rizal juga dituntut JPU 8 tahun penjara. Vonis yang diterimanya lebih tinggi 5 tahun dari tuntutan jaksa.

Editor : Aditya Pratama

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network