Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan

Riana Rizkia / Aditya Pratama
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. (Foto: Dok. iNews.id)

Majelis hakim menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak sopan di persidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan jalannya persidangan. 

Kemudian, tidak mengaku bersalah dan memposisikan diri tidak tahu menahu dan tak merasa menyesali perbuatan. Hal yang meringankannya hanya masih memiliki tanggungan keluarga.

Sementara, hal yang memberatkan Ricky Rizal mencoreng nama baik institusi kepolisian, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankannya Ricky Rizal dinilai mempunyai tanggungan dan bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. 



Editor : Aditya Pratama

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network