Selain itu, dalam persidangan juga majelis hakim mengungkap 'skuad' di Magelang adalah sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan mantan ajudan Ricky Rizal. Skuad terungkap dari cerita Brigadir J kepada kekasihnya Vera Maretha Simanjuntak.
Hakim menceritakan kembali saat Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi agar melaporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo karena dianggap sebagai duri dalam rumah tangga.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait