Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan

Riana Rizkia / Aditya Pratama
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. (Foto: Dok. iNews.id)

Selain itu, dalam persidangan juga majelis hakim mengungkap 'skuad' di Magelang adalah sopir Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan mantan ajudan Ricky Rizal. Skuad terungkap dari cerita Brigadir J kepada kekasihnya Vera Maretha Simanjuntak. 

Hakim menceritakan kembali saat Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi agar melaporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo karena dianggap sebagai duri dalam rumah tangga. 

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network