Wahyu menambahkan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yaitu membunuh ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, mencoreng institusi Polri, menyeret banyak anggota Polri yang terlibat, membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Kemudian, Sambo juga disebut berbelit-beli selama di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait