Justice Collaborator Dikabulkan, Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Riana Rizkia / Aditya Pratama
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Tangkapan Layar)

Adapun, hal yang memberatkan vonis yaitu hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Bharada E.

Sementara, hal yang meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Selain itu, dia juga sopan selama persidangan, masih muda, dan diharapkan mampu memperbaiki sikap di kemudian hari.

Selain itu, Bharada E juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa.



Editor : Aditya Pratama

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network