Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Disebut Berbelit-belit hingga Tak Akui Kesalahan

Achmad Al Fiqri / Aditya Pratama
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. (Foto: Ist)

Kemudian, Putri Candrawathi juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.

Lalu, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak, bahkan memutus masa depan banyak personel kepolisian.

Adapun, vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network