Kemudian, Putri Candrawathi juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban.
Lalu, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak, bahkan memutus masa depan banyak personel kepolisian.
Adapun, vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait