JAKARTA, iNewsCilacap.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyebut bahwa Putri Candrawathi diyakini menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Selain itu, hakim menyebut bahwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat menyampaikan keterangannya, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Terdakwa berbelit-belit dan tak berterus terang dalam persidangan," ujarnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, hakim mengatakan, selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Bhayangkari, Putri Candrawathi seharusnya menjadi teladan dan contoh untuk anggota lainnya. Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng nama baik organisasi tersebut.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait