Kabar baik bagi para pekerja di Jawa Tengah! Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Magelang tahun 2025 resmi mengalami kenaikan signifikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan daftar UMK terbaru melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, dengan kenaikan rata-rata mencapai 6,5 persen atau sekitar Rp148.742,00.
Kabupaten Magelang kini berada di peringkat ke-11, naik menjadi Rp2.467.488,00, sebuah pencapaian yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
UMK 2025 Kabupaten Magelang: Stabil di Posisi Kompetitif
Kabupaten Magelang berhasil mempertahankan posisinya sebagai salah satu daerah dengan UMK yang cukup kompetitif. Dengan Rp2.467.488,00, Kabupaten Magelang berada di atas beberapa daerah seperti Kabupaten Karanganyar (Rp2.437.110,00) dan Kota Surakarta (Rp2.416.560,00), namun masih di bawah Kota Salatiga (Rp2.533.583,00).
Posisi ini menunjukkan bahwa Magelang terus berupaya memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus menjaga daya saing ekonominya.
Daftar Lengkap UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560,00
Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait