get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Naik Kabupaten Purwakarta 2025: Kenaikan 6,5% UMR Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar

UMK Naik Kabupaten Subang 2025: Kenaikan 6,5% UMR Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:15 WIB
header img
UMK Naik Kabupaten Subang 2025: Kenaikan 6,5% UMR Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar/Gmaps Subang

CILACAP.iNewscilacap.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Subang untuk tahun 2025 telah ditetapkan, dan terdapat kenaikan sebesar 6,5% yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.

Keputusan ini menjadi bagian dari kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Provinsi Jawa Barat, termasuk Subang. Penetapan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, yang berarti pekerja di Subang akan menikmati kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Penting untuk dicatat, berdasarkan peraturan yang ada, pengusaha di Kabupaten Subang tidak diperbolehkan membayar upah yang lebih rendah dari yang telah ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat melakukan kesepakatan tersendiri dengan pekerjanya.

Kenaikan UMK yang seragam sebesar 6,5% ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenaker 16 Tahun 2024.

Mari kita ulas lebih dalam mengenai kenaikan UMK Kabupaten Subang di tahun 2025, besaran yang ditetapkan, serta dampaknya bagi pekerja dan pengusaha di daerah tersebut.

Besaran UMK Kabupaten Subang 2025: Kenaikan yang Signifikan

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Subang untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.508.626,53. Ini adalah kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan UMK Subang pada tahun sebelumnya, dengan kenaikan 6,5% berdasarkan ketentuan yang berlaku di Provinsi Jawa Barat.

Hal ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, khususnya bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada upah minimum.

Kenaikan UMK Subang: Dampak bagi Pekerja dan Pengusaha

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut