get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Naik Kota Depok 2025: Kenaikan UMR Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha

UMK Naik di Kota Bogor 2025: Kenaikan UMR 6,5% dan Dampaknya bagi Pekerja serta Pengusaha

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:37 WIB
header img
UMK Naik di Kota Bogor 2025: Kenaikan UMR 6,5% dan Dampaknya bagi Pekerja serta Pengusaha/Maps Bogor

CILACAP.iNewscilacap.id - UMK Kota Bogor 2025 telah resmi ditetapkan, dan kenaikannya mencapai 6,5% sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Penetapan ini mencerminkan upaya pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperhatikan kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dan pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari UMK yang baru, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang kenaikan UMK di Kota Bogor 2025, alasan kenaikan tersebut, dampaknya bagi pekerja dan pengusaha, serta perbandingan dengan UMK di kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

Kenapa UMK Kota Bogor 2025 Naik?

Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) adalah langkah pemerintah untuk memastikan agar pekerja memperoleh upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah masing-masing.

Kenaikan UMK Kota Bogor 2025 yang mencapai 6,5% sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 menunjukkan upaya dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah inflasi yang terus meningkat.

Alasan Kenaikan UMK Kota Bogor

Ada beberapa alasan utama mengapa UMK Kota Bogor 2025 mengalami kenaikan:

Inflasi dan Kenaikan Biaya Hidup: Dengan meningkatnya harga barang dan jasa, upah pekerja harus disesuaikan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kenaikan UMK menjadi salah satu cara untuk mengimbangi inflasi dan biaya hidup yang semakin tinggi.

Peningkatan Kualitas Hidup Pekerja: Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial pekerja dengan memberikan upah yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi di Kota Bogor.

Permenaker No. 16 Tahun 2024: Peraturan ini menetapkan kenaikan UMK seragam sebesar 6,5% di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk di Kota Bogor. Kenaikan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antara pekerja dan pengusaha.

Besaran UMK Kota Bogor 2025

Dengan kenaikan 6,5%, UMK Kota Bogor 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.126.897,22. Kenaikan ini memberikan peningkatan yang signifikan dalam pendapatan pekerja, terutama yang tinggal di Kota Bogor yang merupakan salah satu kota besar di Jawa Barat.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut