Kabar Terbaru! UMK Kota Sukabumi 2025 Resmi Naik: Apa Dampak UMR Ini Bagi Pekerja dan Pengusaha?

CILACAP.iNewscilacap.id - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Sukabumi pada tahun 2025 telah diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. UMK Kota Sukabumi ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan bahwa UMK yang telah ditetapkan wajib diterapkan oleh seluruh pengusaha mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK ini menjadi kabar baik bagi pekerja yang mengharapkan peningkatan kesejahteraan.
Namun, Bey juga menekankan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari UMK.
Satu-satunya pengecualian diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, yang tetap diperbolehkan menetapkan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
UMK Kota Sukabumi 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.018.634,94, yang mencerminkan kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menempatkan Kota Sukabumi di peringkat tengah dalam daftar UMK wilayah Jawa Barat.
Sebagai perbandingan, berikut beberapa UMK di wilayah sekitarnya:
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
Kota Bekasi (tertinggi di Jawa Barat): Rp 5.690.752,95
Kota Banjar (terendah di Jawa Barat): Rp 2.204.754,48
Kenaikan UMK memberikan harapan baru bagi para pekerja di Sukabumi. Dengan peningkatan ini, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, pekerja dapat memiliki kepercayaan diri lebih besar dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bagi pengusaha, terutama di sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kenaikan ini menjadi tantangan. Biaya tenaga kerja yang meningkat memaksa mereka untuk mencari cara lebih efisien dalam mengelola bisnis. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pengusaha adalah:
Optimalisasi Teknologi: Menggunakan teknologi untuk meningkatkan efisiensi produksi.
Reorganisasi Operasional: Meninjau ulang proses bisnis agar lebih efektif.
Peningkatan Keterampilan Karyawan: Investasi pada pelatihan untuk meningkatkan produktivitas karyawan.
Editor : Arbi Anugrah