get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Kota Cimahi 2025 Naik: Lonjakan UMR Apakah Akan Mendorong Kesejahteraan Pekerja?

Kabar Terbaru! UMK Kota Sukabumi 2025 Resmi Naik: Apa Dampak UMR Ini Bagi Pekerja dan Pengusaha?

Kamis, 26 Desember 2024 | 20:29 WIB
header img
Kabar Terbaru! UMK Kota Sukabumi 2025 Resmi Naik: Apa Dampak UMR Ini Bagi Pekerja dan Pengusaha?/Maps Sukabumi

UMK Kota Sukabumi 2025 dalam Konteks Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat terdiri dari 27 wilayah, meliputi 18 kabupaten dan 9 kota. Berikut adalah daftar lengkap UMK Jawa Barat 2025:

Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95

Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21

Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10

Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92

Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53

Kota Depok: Rp 5.195.721,78

Kota Bogor: Rp 5.126.897,22

Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17

Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92

Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94

(Detail lengkap lainnya dapat dilihat pada daftar resmi UMK Jawa Barat).

Harapan ke Depan: Sinergi antara Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja

Untuk memastikan kenaikan UMK ini berdampak positif, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Peran Pemerintah:

Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di lapangan.

Memberikan pelatihan kepada pelaku usaha untuk beradaptasi dengan kebijakan baru.

Peran Pengusaha:

Mengadopsi strategi inovatif untuk mempertahankan daya saing bisnis.

Membangun komunikasi yang baik dengan karyawan untuk menjaga harmoni hubungan kerja.

Peran Pekerja:

Memanfaatkan kenaikan upah untuk peningkatan kesejahteraan keluarga.

Meningkatkan keterampilan dan produktivitas agar tetap relevan di pasar kerja.

Kesimpulan: UMK Kota Sukabumi sebagai Tonggak Peningkatan Kesejahteraan

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut