get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Naik Kabupaten Karawang 2025: Kenaikan UMR 6,5% Diputuskan Gubernur Jabar, Apa Dampaknya?

UMK Naik Kabupaten Bekasi 2025: Kenaikan Upah UMR 6,5% dan Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:49 WIB
header img
UMK Naik Kabupaten Bekasi 2025: Kenaikan Upah UMR 6,5% dan Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha/Gmaps Kabupaten Bekasi

CILACAP.iNewscilacap.id - Pada tahun 2025, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi mengalami kenaikan signifikan yang dipastikan akan memberi dampak besar bagi pekerja dan pengusaha di daerah ini.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 telah menetapkan UMK Kabupaten Bekasi untuk tahun 2025 sebesar Rp 5.558.515,10, yang akan mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025.

Kenaikan ini merupakan bagian dari keputusan yang mengatur UMK di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat dengan kenaikan seragam sebesar 6,5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024.

Dengan adanya penetapan ini, Kabupaten Bekasi kini menjadi salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, menempatkan Bekasi di posisi ketiga setelah Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang. Namun, apa yang membuat kenaikan UMK ini begitu penting dan bagaimana pengaruhnya terhadap ekonomi daerah serta para pengusaha?

Artikel ini akan mengulas berbagai aspek terkait keputusan ini.

Apa Itu UMK dan Mengapa Kenaikannya Penting?

UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, yang merupakan upah terendah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja di wilayah tersebut. Penetapan UMK bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja menerima upah yang layak sesuai dengan standar hidup yang berlaku di daerah tersebut.

Setiap tahunnya, UMK di tiap kabupaten dan kota di Indonesia dapat mengalami kenaikan atau penurunan sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat dan faktor-faktor ekonomi yang ada.

Kenaikan UMK Bekasi 2025: Seberapa Signifikan?

Pada tahun 2025, Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5%, yang tentunya akan berpengaruh langsung pada pendapatan pekerja.

UMK Kabupaten Bekasi untuk 2025 sebesar Rp 5.558.515,10 ini meningkat dari tahun sebelumnya, memberikan ruang lebih luas bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Penyebab Kenaikan UMK Bekasi 2025

Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025. Pemerintah pusat memberikan ketentuan kenaikan upah berdasarkan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha.

Oleh karena itu, kenaikan UMK ini dapat dianggap sebagai langkah untuk mendorong kesejahteraan pekerja dan menstabilkan perekonomian daerah dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Daftar Lengkap UMK di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut