CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengungkapkan bahwa UMK baru ini wajib diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Dengan kenaikan seragam sebesar 6,5% yang mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
UMK Kabupaten Cianjur Naik Menjadi Rp 3.104.583,63
Kabupaten Cianjur, salah satu wilayah dengan sektor pertanian dan pariwisata yang kuat, mencatat kenaikan UMK sebesar 6,5%, mencapai angka Rp 3.104.583,63. Dengan nilai ini, Kabupaten Cianjur berada di posisi menengah dibandingkan 27 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.
Sebagai gambaran, berikut daftar beberapa UMK di Jawa Barat tahun 2025:
UMK Tertinggi: Kota Bekasi - Rp 5.690.752,95
UMK Kedua Tertinggi: Kabupaten Karawang - Rp 5.599.593,21
UMK Terendah: Kota Banjar - Rp 2.204.754,48
Kabupaten Cianjur memiliki UMK lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Kuningan (Rp 2.209.519,29) namun masih di bawah Kabupaten Sukabumi (Rp 3.604.482,92).
Dampak Kenaikan UMK di Kabupaten Cianjur
1. Dampak Bagi Pekerja
Peningkatan UMK memberikan angin segar bagi pekerja di Cianjur, terutama mereka yang bekerja di sektor formal. Kenaikan ini:
Meningkatkan Daya Beli: Dengan upah yang lebih tinggi, pekerja diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup.
Mendorong Motivasi Kerja: Gaji yang lebih baik cenderung meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait