CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar menggembirakan datang dari Kabupaten Batang! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024) malam.
Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diteken oleh Penjabat Gubernur Nana Sudjana.
Besaran UMK terbaru ini mulai berlaku per 1 Januari 2025, membawa Kabupaten Batang ke posisi kesembilan tertinggi di Jawa Tengah dengan angka Rp2.534.383,00.
Kenaikan UMK 2025: Angin Segar bagi Pekerja di Kabupaten Batang
Kenaikan UMK di Kabupaten Batang tahun ini sebesar 6,5 persen, sejalan dengan kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Rata-rata kenaikan di Jawa Tengah mencapai Rp148.742, yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Kabupaten Batang mencatatkan UMK Rp2.534.383,00, yang menempatkannya di peringkat kesembilan di antara 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Angka ini mencerminkan kemajuan ekonomi yang pesat di daerah tersebut, terutama berkat kontribusi Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang menjadi salah satu proyek strategis nasional.
Peringkat Kabupaten Batang dalam Daftar UMK 2025 Jawa Tengah
Berikut adalah 10 besar kabupaten/kota dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2025:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait