Polisi menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, rekening bank, paspor, dan sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp500 juta.
"Berawal dari rekrutmen orang untuk bekerja di luar negeri. Dari salah satu PT yang berizin mempekerjakan TKI untuk dikirim ke luar negeri. Namun, ada yang menyalahgunakan, jadi ada dua tersangka yang menggunakan nama PT tersebut untuk merekrut orang, masyarakat Indonesia ke luar negeri. Total kerugian Rp500 juta sekian," Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dikutip, Selasa (14/3/2023).
Kepada polisi, pasangan suami istri ini mengaku merekrut korban secara online. Tak hanya itu, banyak korban yang daftar langsung ke tempat tersangka untuk mendaftar sebagai calon TKI.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Tahun 2001 Nomor 21 Tenteng Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait