Pasutri di Cilacap Ditangkap Polisi karena Tipu Calon TKI, Kerugian Capai Rp500 Juta

Heri Susanto / Aditya Pratama
Satreskrim Polresta Cilacap meringkus pasangan suami istri karena melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Foto: Heri Susanto/iNews)

CILACAP, iNewsCilacap.id - Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah, meringkus pasangan suami istri karena melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Modus yang digunakan pelaku dengan menjanjikan korban menjadi TKI, namun setelah membayar uang puluhan juta rupiah, para korban tidak kunjung diberangkatkan.

Pasangan suami istri AZ alias Aman dan KH alias Khabibah, warga Mertasinga, Cilacap, ini ditangkap setelah sejumlah korban calon TKI melapor ke polisi karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.

Pelaku menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan negara Taiwan. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) milik orang untuk merekrut calon TKI.

Para korban diwajibkan menyetor uang mulai dari Rp5-Rp50 juta untuk biaya pengurusan berbagai persyaratan, mulai dari tes kesehatan hingga mengurus paspor.

Dari puluhan korban, beberapa di antaranya bahkan sudah diberangkatkan ke Taiwan. Namun, sampai di negara tujuan, calon TKI tersebut ditolak karena tidak menggunakan visa kerja, melainkan visa kunjungan atau visitor.

Polisi menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, rekening bank, paspor, dan sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp500 juta.

"Berawal dari rekrutmen orang untuk bekerja di luar negeri. Dari salah satu PT yang berizin mempekerjakan TKI untuk dikirim ke luar negeri. Namun, ada yang menyalahgunakan, jadi ada dua tersangka yang menggunakan nama PT tersebut untuk merekrut orang, masyarakat Indonesia ke luar negeri. Total kerugian Rp500 juta sekian," Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dikutip, Selasa (14/3/2023).

Kepada polisi, pasangan suami istri ini mengaku merekrut korban secara online. Tak hanya itu, banyak korban yang daftar langsung ke tempat tersangka untuk mendaftar sebagai calon TKI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI Tahun 2001 Nomor 21 Tenteng Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network