Dia menambahkan, saat melakukan aksinya pelaku, pelaku melakukan aksinya dengan telanjang bulat. Menurut keterangan pelaku hal tersebut merupakan jimat.
"Pelaku memiliki gurunya untuk memperlancar aksinya. Sudah 14 kali di TKP khusus sekolah dan balai desa, yang dicuri uang Rp3 juta, semua telanjang," katanya.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sementara, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait