PURWOKERTO, iNewsCilacap.id - Tim gabungan dari Polresta Banyumas mengamankan 425 sepeda motor knalpot brong. Kendaraan tersebut diamankan dalam kegiatan hunting system penertiban pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi mengakibatkan kecelakan atau laka, Sabtu (4/3) malam.
Kasat Lantas Kompol Bobby A Racman mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Lantas dan Reskrim Polresta Banyumas serta personel Samapta. Tujuannya menindak kendaraan yang tidak sesuai standar serta melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kegiatan ini dilakukan di sekitar kota Purwokerto diantaranya Alun alun Purwokerto, Jalan Masjid dan juga Jalan Bung Karno dengan sasaran knalpot tidak standar atau bronk, TNKB, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm SNI serta pelanggaran lainnya yang berpotensi mengakibatkan laka lantas," kata Bobby dalam keterangannya dikutip dari INewsPurwokerto.id, Minggu (5/3/2023).
Polisi Tindak 425 Sepeda Motor Knalpot Brong di Wilayah Banyumas. Foto: Dok Polresta Banyumas
Menurut Bobby, pihaknya juga mengamankan para pelanggar yang kemudian diberikan penindakan pelanggaran berupa tilang konvensional.
Petugas dari tim gabungan juga memberikan pembinaan dan memberikan arahan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kemudian, untuk barang bukti diamankan ke Ur Tilang Sat Lantas Polresta Banyumas.
"Kami harapkan, masyarakat Banyumas umumnya akan lebih meningkat kesadarannya dalam mematuhi peraturan lalu lintas sehingga angka kecelakaan pun dapat kita minimalisir bersama," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait