PURWOKERTO, iNewsCilacap.id - KAI Daop 5 Purwokerto mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang Kereta Api. Hal ini penting karena pelanggaran di perlintasan tersebut dapat mengakibatkan kerugian serta membahayakan keselamatan, bahkan mengancam nyawa.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih, menekankan pentingnya hal tersebut dengan merujuk pada insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Pandalungan yang menuju Jember dan sebuah truk di jalur perlintasan langsung (JPL) nomor 172 kilometer 89+600 antara Stasiun Grati dan Bayeman, Jawa Timur pada Selasa (1/10/2024). Kecelakaan ini mengakibatkan lokomotif Kereta Api Pandalungan seri CC 2039508 mengalami kerusakan sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.
Meskipun semua penumpang selamat dan tidak ada yang terluka, namun masinis, asisten masinis, dan satu petugas mengalami cedera. “KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan kejadian tersebut, meskipun kejadian tidak di wilayah kerja Daop 5, namun kejadian tersebut sangat disesalkan karena kecerobohan pengguna jalan raya dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” kata Feni dalam keterangannya, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Januari hingga September 2024, Feni melaporkan bahwa KAI Daop 5 Purwokerto telah mencatat 32 insiden temperan, yang terdiri dari 6 insiden di perlintasan sebidang dan 26 insiden di jalur atau petak jalan. Kejadian ini terjadi akibat masih adanya pengguna jalan yang kurang disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.
Dari enam insiden kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang tersebut, mengakibatkan berbagai kondisi luka, mulai dari ringan, berat, hingga menyebabkan kematian. “Akibat tidak disiplin melintas di perlintasan sebidang 4 orang meninggal dan 3 orang luka ringan,” tambah Feni.
Pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang dan jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwajib sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"KAI Daop 5 Purwokerto tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila kejadian temperan menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," tegas Feni.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait