Parah! Perangkat Desa di Banyumas Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Masjid

Arbi Anugrah
Parah! Perangkat Desa di Banyumas Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Masjid. Foto ilustrasi/iNews.id

BANYUMAS, iNewsCilacap.id - Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Banyumas menyetubuhi gadis di bawah umur. Peristiwa biadab tersebut dilakukan oknum perangkat Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor di Masjid desa setempat pada pukul 21.30 WIB Sabtu, (11/5) lalu.

Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika korban berinisial AMP (15) seorang gadis asal Kabupaten Pemalang yang berdomisili di Desa Karangdadap. Sedangkan pelaku adalah KUS (57) warga Kecamatan Kalibagor.

"Modusnya, KUS melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP saat korban tertidur karena mengkonsumsi minuman beralkohol", kata Kompol Andryansyah dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).

Kompol Andryansyah mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut berawal ketika korban membeli minuman, dan meminumnya bersama dengan teman-temannya. Setelah meminum, korban ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan HP dengan menyambungkan wifi.

"Saat main HP karena merasa pusing sehingga korban tertidur sedangkan teman korban ada di luar masjid," ujarnya.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network