Ketika korban tertidur, kemudian terbangun sudah ada pelaku KUS di dekatnya dengan celananya yang telah diturunkan. Seketika itu korban langsung berusaha menyingkirkan menggunakan kaki, namun karena korban dalam keadaan setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan KUS.
"Keesokan harinya saat korban bangun, buang air kecil merasa di sekitar alat kelamin seperti ada lendir, lalu korban kembali ke kamar dan temannya baru cerita kepada korban bahwa semalam disetubuhi," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, satu bulan kemudian korban yang tidak datang bulan sempat membeli alat testpack dan melakukan cek dengan hasil garis dua. Ia juga sempat menemui KUS untuk meminta pertanggungjawaban selang satu minggu kemudian.
"KUS menjawab bahwa dia mau bertanggung jawab, ini uang untuk menggugurkan dan meminta korban tidak melaporkan orang tuanya dan melapor Polisi, namun korban menolak," jelas Kompol Andryansyah.
Atas kejadian ini, KUS berikut barang bukti pakaian korban dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. KUS dijerat dengan Pasal Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait